Jawaban:
1.) Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan Kemerdekaan Indonesia.
Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan dengan tjara seksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja.
Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05
Atas nama bangsa Indonesia
Soekarno/Hatta
2.) •sebagai simbol kemerdekaan secara De Facto. Istilah De Facto berarti kenyataan atau fakta. Dengan kata lain, Proklamasi merupakan tanda bahwa Indonesia telah merdeka dan dapat dibuktikan secara nyata.
Dalam hal ini, Indonesia menyatakan diri pada dunia bahwa telah menjadi negara yang merdeka. Kemudian mendapatkan pengakuan secara De Jure di mana kemerdekaan Indonesia sudah diakui dan sah secara hukum.
•donesia yang menyatakan diri sebagai negara yang merdeka, secara tidak langsung menunjukkan pada dunia martabat bangsa Indonesia. Sebelumnya, rakyat Indonesia yang dijajah, dianggap sebagai golongan masyarakat rendah dan tidak memiliki banyak hak. Setelah Proklamasi, bangsa Indonesia bukan lagi negara jajahan, melainkan negara yang bebas dan bermartabat seperti bangsa dari negara lainnya. Ini juga menunjukkan sebuah eksistensi Indonesia di dunia.
• Proklamasi merupakan puncak perjuangan Bangsa Indonesia.
•Proklamasi merupakan alat untuk mencapai tujuan negara dan cita-cita besar Bangsa Indonesia.
•Proklamasi sebagai titik puncak perubahan dari akhir perjuangan Bangsa Indonesia melawan penjajah.
•Proklamasi sebagai sumber hukum bagi pembentukan negara kesatuan Republik Indonesia.
•Proklamasi menjadi pernyataan de facto.
•Proklamasi menjadi tanda awal terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
•Proklamasi menandai awal berlakunya hukum nasional dan akhir berlakunya hukum kolonial.
•Proklamasi sebagai titik awal dari bebasnya penderitaan rakyat, mulai kemiskinan, ketidakbebasan, kebodohan, hingga sistem kerja paksa.
•Proklamasi merupakan jembatan emas menuju masyarakat yang adil, makmur, dan berdaulat.
•Proklamasi sebagai pedoman untuk menjalin hubungan internasional.
•Proklamasi telah menaikkan martabat bangsa
3.)Ada, yaitu :
1. Penetapan dan pengesahan UUD 1945 (yang memuat Pembukaan UUD 1945) merupakan tindak lanjut dari proklamasi kemerdekaan.
2. Pembukaan UUD 1945 menjelaskan mengenai kemerdekaan sebagai hak setiap bangsa serta penjajahan sebagai hal yang harus dihapus karena bertentangan dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
3. Pembukaan UUD 1945 memberi penjelasan mengenai kemerdekaan sebagai hal yang akan diwujudkan dalam negara Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
4. Pembukaan UUD 1945 menegaskan mengenai kemerdekaan bangsa Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa.
5. Pembukaan UUD 1945 menegaskan mengenai kemerdekaan bangsa Indonesia yang dilandasi dan didorong keinginan luhur untuk hidup bebas (merdeka).
6. Pembukaan UUD 1945 adalah wujud pertanggungjawaban terhadap proklamasi kemerdekaan yang dilakukan melalui penetapan dasar negara, tujuan negara, undang-undang dasar, dan bentuk pemerintahan.
7. Memberikan penjelasan terhadap dilaksanakan Proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945, yaitu menegakkan hak kodrat dan hak setiap bangsa akan kemerdekaan dan demi ini pula Bangsa Indonesia berjuang terus-menerus sampai pada akhirnya mengantarkan Bangsa Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaannya. (Alinea I dan alinea II)
8. Memberikan penegasan terhadap dilaksanakannya Proklamasi 17 Agustus 1945, yaitu bahwa perjuangan gigih menegakkan hak
kodrat dan hak moral atas kemerdekaan itu adalah penjajahan atas Bangsa Indonesia yang tidak sesuai dengan perikeadilan dan perikemanusiaan. Bahwa perjuangan bangsa Indonesia itu telah diridai oleh Tuhan yang Maha Esa sehingga pada akhirnya berhasil memproklamasikan kemerdekaannya (Alinea I, II, dan III).
9. Memberikan pertanggungjawaban terhadap dilaksanakannya Proklamasi 17 Agustus 1945, yaitu bahwa kemerdekaan Bangsa Indonesia yang diperoleh melalui perjuangan luhur, disusun dalam suatu UUD Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Pancasila (Alinea IV)
4.)karena pada bagian ini terdapat inti dan dasar yang sesungguhnya dari bangsa dan Negara Indonesia. Pada bagian ini terdapat dasar-dasar normatif dan filosofis yang juga menjadi dasar dari seluruh ketentuan yang terdapat pada konstitusi kita. Bagian pembukaan juga mengandung dasar berdirinya Negara Indonesia beserta tujuannya yang harus senantiasa dipertahankan.
5.) Secara singkat, Kedudukan Pembukaan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki kedudukan lebih tinggi diatas Batang tubuh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Alasan mengapa kedudukan pembukaan lebih tinggi daripada batang tubuh dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diantaranya : 1. Dalam pembukaan terdapat pernyataan secara mendetail bahwa Indonesia menyatakan proklamasi kemerdekaanya.
2.Dalam pembukaan alinea ke-4 terdapat syarat tertib hukum Indonesia.
3. Dalam pembukaan UUD 1945 terdapat landasan dasar negara yang otentik dan fundamental.
[answer.2.content]